Program Keluarga Harapan (PKH) telah menjadi salah satu tulang punggung pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia. Di balik keberhasilan program ini, ada peran krusial dari para Pendamping Sosial PKH yang bekerja di garda terdepan. Dedikasi dan pengabdian mereka selama bertahun-tahun memunculkan satu pertanyaan besar yang terus bergulir: Apakah pendamping PKH akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?
Artikel ini akan mengupas tuntas status kepegawaian pendamping PKH, kebijakan pemerintah terkait, serta peluang mereka untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Status Kepegawaian Pendamping PKH Saat Ini
Hingga saat ini, status kepegawaian para pendamping PKH adalah sebagai tenaga kontrak atau honorer di bawah naungan Kementerian Sosial (Kemensos). Mereka direkrut untuk menjalankan tugas-tugas spesifik dalam pendampingan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), namun tidak memiliki status sebagai ASN (baik PNS maupun PPPK).
Kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat para pendamping menginginkan adanya jaminan karier, kepastian kerja, dan peningkatan kesejahteraan yang setara dengan ASN lainnya.
Tuntutan dan Harapan: Sebuah Perjuangan Panjang
Selama bertahun-tahun, berbagai forum dan asosiasi pendamping PKH secara konsisten menyuarakan aspirasi untuk diangkat menjadi ASN. Alasan utama di balik tuntutan ini adalah:
- Masa Pengabdian: Banyak pendamping PKH yang telah mengabdi selama lebih dari 5 hingga 10 tahun.
- Peran Strategis: Mereka memegang peran vital dalam menyukseskan program prioritas nasional.
- Kepastian Hukum: Perubahan status menjadi PPPK akan memberikan kepastian hukum dan jaminan sosial yang lebih baik.
Perjuangan ini dilakukan melalui berbagai audiensi dengan DPR, Kementerian Sosial, hingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Jawaban Pemerintah: Tidak Ada Pengangkatan Otomatis, Namun Peluang Terbuka
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, tidak ada mekanisme pengangkatan honorer atau tenaga kontrak menjadi PPPK secara otomatis.
Pemerintah menegaskan bahwa pengangkatan menjadi ASN, termasuk PPPK, harus melalui mekanisme seleksi yang adil dan kompetitif. Hal ini untuk menjamin kualitas dan meritokrasi dalam birokrasi.
Meskipun demikian, pemerintah tidak menutup mata terhadap aspirasi para pendamping PKH. Solusi yang ditawarkan adalah dengan membuka peluang sebesar-besarnya bagi mereka untuk mengikuti seleksi PPPK. Beberapa kebijakan yang mendukung hal ini antara lain:
- Pembukaan Formasi Khusus: Pemerintah, melalui KemenPAN-RB, telah mengalokasikan formasi PPPK untuk jabatan fungsional di bidang sosial, seperti Penyuluh Sosial dan Pekerja Sosial. Formasi ini secara spesifik dapat diisi oleh para pendamping sosial yang memenuhi kualifikasi.
- Afirmasi dan Prioritas: Dalam beberapa skema seleksi, pemerintah memberikan kebijakan afirmasi bagi para pelamar yang memiliki pengalaman relevan dan masa kerja yang panjang. Pengalaman sebagai pendamping PKH menjadi nilai tambah yang signifikan dalam Seleksi Kompetensi Teknis.
- Penyelesaian Tenaga Non-ASN: Sesuai amanat UU ASN terbaru, pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan status tenaga non-ASN (honorer) paling lambat Desember 2024. Para pendamping PKH termasuk dalam kategori yang datanya telah dipetakan untuk dicarikan solusi melalui skema PPPK, baik full-time maupun part-time.
Kesimpulan
Jadi, menjawab pertanyaan utama: Pendamping PKH tidak diangkat secara otomatis menjadi PPPK. Namun, mereka memiliki peluang yang sangat besar untuk menjadi PPPK dengan mengikuti jalur seleksi resmi yang dibuka oleh pemerintah.
Pemerintah telah menunjukkan itikad baik dengan menyediakan “karpet merah” berupa formasi khusus dan potensi kebijakan afirmasi. Kini, bola ada di tangan para pendamping PKH untuk mempersiapkan diri, meningkatkan kompetensi, dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meraih status sebagai ASN yang telah lama mereka dambakan.
